POSKOTA.CO.ID - Masalah pinjaman online (pinjol) memang menjadi topik yang semakin banyak dibicarakan, terutama bagi debitur gagal bayar (galbay).
Tidak jarang yang mengatakan bahwa jika debitur mematikan HP atau memblokir nomor pihak pinjol, maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa berujung pada pidana atau penjara.
Namun, pertanyaannya adalah, apakah benar jika mematikan HP saat galbay pinjol bisa masuk bui alias dipindana?
Tekanan tersebut seringkali menyebabkan perasaan cemas dan takut akan konsekuensi hukum yang tidak diketahui oleh debitur galbay pinjol.
Untuk itu, pastikan Anda mengetahui hak-hak sebagai debitur dan batasan yang ada dalam proses penagihan pinjol.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Pinjol Legal Bunga Rendah Terverifikasi OJK, Ajukan Pinjaman dengan Aman
Apakah Matikan HP Saat Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara?
Dikutip dari kanal YouTube Fintech.Id, beberapa orang mungkin merasa cemas dan takut karena sering menerima ancaman semacam dari DC pinjol.
Namun, perlu diketahui bahwa, mematikan HP atau memblokir nomor yang terus-menerus mengganggu saat proses penagihan pinjol bukan merupakan tindak pidana.
"Perlu diketahui bahwa yang disebut tindakan pidana adalah tindakan yang secara eksplisit melanggar hukum, misalnya penipuan, penggelapan, atau pemalsuan data,' bunyi keterangan yang disampaikan narator seperti dikutip pada Rabu, 7 Mei 2025.
Lebih lanjut, tidak ada aturan atau undang-undang yang menyatakan mematikan HP saat sedang ditagih oleh pinjol bisa membuat seseorang dipenjara atau dihukum secara pidana.
Ini adalah hak pribadi setiap individu untuk memutuskan apakah mereka ingin melanjutkan komunikasi atau menghentikannya sementara waktu.