Alasan Pinjol Ilegal Masih Marak Beroperasi Meski Dilarang OJK

Rabu 07 Mei 2025, 20:08 WIB
Waspada! Jangan tergiur dengan mudahnya cairkan pinjaman dari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Waspada! Jangan tergiur dengan mudahnya cairkan pinjaman dari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal adalah platform pinjaman yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Berbeda dengan pinjol legal yang mematuhi aturan seperti batas bunga maksimal dan prosedur penagihan yang manusiawi, pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan proses cepat tanpa syarat rumit, namun dengan risiko tinggi bagi peminjam.

OJK telah berulang kali memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal serta menindak pelaku di baliknya.

Namun, keberadaan pinjol ilegal tetap sulit dihilangkan sepenuhnya. Faktor-faktor seperti perkembangan teknologi, celah hukum, hingga tingkat literasi keuangan masyarakat menjadi pendorong utama kelangsungan operasi mereka.

Baca Juga: Jangan Takut! Begini 7 Cara Hindarkan Pinjol Ilegal dari Sebar Data Pribadi

Pinjol ilegal sering kali rugikan pengguna dengan mencuri data pribadi. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

Jumlah Pinjol Ilegal yang Diblokir

Hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, dengan rincian:

  • 10.733 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri).
  • 1.737 entitas investasi ilegal.
  • 251 entitas gadai ilegal.

Pada periode Januari-Februari 2025, OJK dan Satgas PASTI menemukan dan memblokir 508 entitas pinjol ilegal serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Semakin Marak, Kenali Cirinya agar Tidak Terjebak!

Salah satu alasan utama pinjol ilegal masih bertahan adalah kemudahan mereka memanfaatkan teknologi digital.

Dengan platform berbasis aplikasi atau situs web, pinjol ilegal dapat dibuat dan disebarkan dalam waktu singkat.

Ketika satu situs diblokir oleh OJK, pelaku dapat dengan cepat membuat situs atau aplikasi baru dengan nama berbeda.

Berita Terkait

News Update