POSKOTA.CO.ID - Pindah domisili tidak otomatis menghentikan hak KPM untuk menerima bansos, tetapi memerlukan pembaruan data kependudukan agar bantuan dapat disalurkan ke alamat baru.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial, menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos.
Jika data domisili di DTKS tidak sesuai dengan alamat baru, bansos berisiko tidak tersalurkan atau dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) telah diperbarui sesuai alamat baru.
Untuk memulai, KPM perlu melapor ke RT/RW dan kelurahan di domisili lama untuk mendapatkan surat pengantar pindah.
Dokumen ini kemudian dibawa ke Disdukcapil untuk menerbitkan SKPWNI dan KK baru.
Setelah dokumen kependudukan selesai diperbarui, KPM harus segera melaporkan perubahan alamat ini ke Dinas Sosial setempat agar data di DTKS dapat disesuaikan.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa informasi KPM tetap valid dan bansos dapat disalurkan tanpa hambatan.

Melaporkan Perubahan Domisili ke Pendamping Bansos
Setelah data kependudukan diperbarui, langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan pendamping bansos, seperti pendamping PKH atau BPNT, di daerah asal.
Pendamping bansos memiliki peran penting dalam membantu KPM menyinkronkan data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).