KPM perlu menyampaikan rencana kepindahan, termasuk alamat baru, serta menyerahkan salinan KTP dan KK yang telah diperbarui.
Pendamping akan membantu memproses pindah data DTKS dari daerah asal ke daerah tujuan, sehingga bansos dapat dialihkan ke wilayah baru.
Baca Juga: Pemilik Kartu KIS PBI Bisa Dapat Dana Bansos PKH, BPNT, dan Modal Usaha, Ini Syaratnya!
Jika KPM tidak memiliki kontak langsung dengan pendamping, kunjungi Dinas Sosial di kabupaten/kota sesuai alamat baru.
Bawa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan surat keterangan pindah, untuk memverifikasi status kepesertaan bansos.
Dinas Sosial akan memadankan data KPM dengan DTKS dan memastikan bahwa bansos dapat disalurkan melalui bank penyalur (seperti Himbara) atau kantor pos di wilayah baru.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan koordinasi antarinstansi.
Proses Pencairan Dana Bansos di Domisili Baru
Setelah data DTKS diperbarui, KPM dapat mencairkan dana bansos sesuai mekanisme yang berlaku di daerah baru.
Jika bansos disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pastikan kartu tersebut masih aktif dan dapat digunakan di ATM bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
KPM yang belum memiliki KKS atau menghadapi kendala teknis, seperti kartu tidak dapat diakses, disarankan untuk menghubungi pendamping bansos atau Dinas Sosial untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Dalam beberapa kasus, bansos dapat dicairkan melalui kantor pos jika KPM tidak memiliki rekening bank.