Penting untuk dipahami bahwa fungsi kontak darurat bukanlah sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas pembayaran. Tujuannya hanyalah untuk menjembatani komunikasi apabila debitur tidak bisa dihubungi.
“Kontak darurat pun sebenarnya bukan untuk proses penagihan, tapi lebih ke arah untuk menghubungkan antara kalian dengan pihak pinjol,” tambah Hendra.
Jika penagih memaksa menagih ke kontak darurat atau pihak lain yang tidak terkait langsung, itu sudah termasuk pelanggaran dan dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).