POSKOTA.CO.ID - Sejumlah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti PKH, PIP, dan KJP Plus sudah mulai dicairkan merata untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai wilayah.
Bahkan, sebagian penerima mengaku menerima dana double. Tak hanya itu, muncul kabar bahwa akan ada tambahan komponen bantuan sebesar Rp2,7 juta per KPM di tahap 2. Apa saja syarat dan siapa yang berhak mendapatkannya?
Dana Bansos PKH, PIP, dan KJP Plus Tahap 2 Cair Double
Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial di berbagai wilayah Indonesia. Kabar baik ini datang dari pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk program PKH, PIP, dan KJP Plus yang mulai dirasakan langsung oleh para KPM.
“Alhamdulillah pada hari ini bantuan sudah turun SP2Dnya dan langsung dicairkan merata di berbagai wilayah. Banyak yang cair dobel alias dua kali lipat,” ujar narasi dari kanal YouTube Naura Vlog, salah satu penyebar informasi dana bansos terpercaya.
Saldo dana bansos KJP Plus khusus wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu program yang paling disorot. Banyak penerima yang mengaku mendapat pencairan ganda, diduga karena bantuan tahap pertama sebelumnya belum disalurkan.
Contohnya, salah satu penerima bantuan mengungkapkan, “Cair dobel hari ini. Cek saldo sebelum dan sesudah cair terlihat ada dua kali pencairan: Rp266.000 dan Rp516.000 di hari yang sama.”
Tak hanya KJP Plus, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) juga sudah mulai dilakukan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK hingga mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dana dapat dicek langsung melalui rekening masing-masing bank penyalur seperti BRI atau BNI.
Sementara itu, untuk program PKH tahap kedua, proses verifikasi dan validasi telah berlangsung sejak 7 Mei 2025.
Ground checking dilakukan pada sebagian KPM untuk memastikan kondisi ekonomi riil para penerima.
“Bagi yang tidak disurvei berarti tidak perlu diverifikasi ulang dan kemungkinan besar langsung lolos data terbaru (DTKS). Tapi kalau disurvei, artinya pemerintah ingin memastikan apakah penerima masih tergolong warga kurang mampu atau sudah sejahtera,” jelas Naura Vlog.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kepemilikan aset seperti daya listrik rumah dan kendaraan bisa memengaruhi kelolosan.
Misalnya, pemilik rumah dengan daya listrik 2.200 VA dan memiliki kendaraan pribadi bisa dikategorikan sebagai keluarga mampu dan kemungkinan tidak lolos verifikasi.
Yang tak kalah mengejutkan adalah informasi tambahan yang menyebutkan bahwa pada tahap 2 mendatang, akan ada komponen bantuan baru senilai Rp2,7 juta per KPM.
Namun menurut klarifikasi, komponen tersebut bukanlah penambahan bantuan umum, melainkan bagian dari program untuk korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Jadi Rp2,7 juta itu khusus diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat. Komponen ini memang sudah ada sejak 2024 dan bukan program tambahan baru untuk semua KPM,” jelas narasi Naura Vlog.
Penerima Bansos PKH
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat delapan komponen dalam program PKH, yaitu:
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Anak SD
- Anak SMP
- Anak SMA
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Korban pelanggaran HAM berat
Masyarakat yang merasa terdaftar dalam DTKS bisa segera mengecek saldo bantuan sosialnya secara berkala di rekening masing-masing.
Adapun bantuan KJP Plus tidak semuanya bisa ditarik tunai, karena sebagian akan dikonversi dalam bentuk sembako seperti beras, telur, dan daging untuk mendukung program gizi anak.
“Selamat bagi penerima KJP Plus. Silakan manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk kebutuhan pendidikan anak dan keluarga,” tutup Naura Vlog.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.