“Bagi yang tidak disurvei berarti tidak perlu diverifikasi ulang dan kemungkinan besar langsung lolos data terbaru (DTKS). Tapi kalau disurvei, artinya pemerintah ingin memastikan apakah penerima masih tergolong warga kurang mampu atau sudah sejahtera,” jelas Naura Vlog.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kepemilikan aset seperti daya listrik rumah dan kendaraan bisa memengaruhi kelolosan.
Misalnya, pemilik rumah dengan daya listrik 2.200 VA dan memiliki kendaraan pribadi bisa dikategorikan sebagai keluarga mampu dan kemungkinan tidak lolos verifikasi.
Yang tak kalah mengejutkan adalah informasi tambahan yang menyebutkan bahwa pada tahap 2 mendatang, akan ada komponen bantuan baru senilai Rp2,7 juta per KPM.
Namun menurut klarifikasi, komponen tersebut bukanlah penambahan bantuan umum, melainkan bagian dari program untuk korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Jadi Rp2,7 juta itu khusus diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat. Komponen ini memang sudah ada sejak 2024 dan bukan program tambahan baru untuk semua KPM,” jelas narasi Naura Vlog.
Penerima Bansos PKH
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat delapan komponen dalam program PKH, yaitu:
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Anak SD
- Anak SMP
- Anak SMA
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Korban pelanggaran HAM berat
Masyarakat yang merasa terdaftar dalam DTKS bisa segera mengecek saldo bantuan sosialnya secara berkala di rekening masing-masing.
Adapun bantuan KJP Plus tidak semuanya bisa ditarik tunai, karena sebagian akan dikonversi dalam bentuk sembako seperti beras, telur, dan daging untuk mendukung program gizi anak.
“Selamat bagi penerima KJP Plus. Silakan manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk kebutuhan pendidikan anak dan keluarga,” tutup Naura Vlog.