"Status ini membuat bantuan sosial dihentikan secara permanen, dan kuotanya dialihkan kepada KPM yang lebih membutuhkan," tuturnya.
2. Memiliki Penghasilan di Atas UMP
KPM yang diketahui memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) akan otomatis tercatat dalam sistem berdasarkan pelaporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau Ketenagakerjaan.
Kategori ini masuk sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sehingga bantuannya akan dihentikan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Resmi Dicairkan untuk 707.062 Siswa di Jakarta, Simak Rincian Bantuannya
3. Anggota Keluarga Bekerja di Instansi Pemerintah
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai di lembaga pemerintahan, maka bantuan sosial akan dihentikan.
Contohnya adalah pegawai di kantor desa, kecamatan, atau instansi pemerintah lainnya.
4. Data Tidak Padan dengan Dukcapil
Salah satu penyebab bantuan tidak cair adalah karena data KPM tidak padan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil, misalnya:
Nomor Induk Siswa Nasional (NItidak sesuai
Pindah alamat tanpa konfirmasi ke pendamping
Perubahan KTP tanpa update ke sistem DTKS
Kondisi ini membuat data tidak valid dan secara otomatis dinyatakan tidak layak menerima bansos.