POSKOTA.CO.ID - Bukan sekali dua kali masyarakat mendapatkan penawaran menggiurkan dari sejumlah layanan pinjaman online (pinjol).
Mulai dari penawaran bunga pinjaman yang rendah, syarat pengajuan yang mudah, hingga dana pinjaman yang bisa cepat cair ke rekening debitur dalam waktu satu hari saja.
Tak sedikit dari masyarakat yang merasa tergoda dengan penawaran yang sangat menggiurkan tersebut.
Apabila, di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang sedang bergejolak ini, banyak masyarakat yang sulit memenuhi kebutuhan hidup, entah karena harga bahan pokok yang melonjak ataupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Alhasil, kehadiran sejumlah pinjaman online yang ada di tengah masyarakat saat ini pun dianggap sebagai sebuah jalan keluar terbaik bagi mereka agar bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Banyak dari masyarakat yang akhirnya mengajukan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending tanpa memikirkan apakah layanan yang digunakan sudah berstatus legal atau masih ilegal.
Pasalnya, kebanyakan pelayanan pinjaman online yang menawarkan berbagai macam keuntungan dengan tidak masuk akal adalah layanan pinjol ilegal.
Jika samapi masyarakat mengambil utang di aplikasi pinjol ilegal, hal ini akan semakin menyulitkan kehidupan masyarakat. Pasalnya, jika sudah terjebak dengan pinjol ilegal, maka akan sulit bagi seseorang untuk keluar dan melunasi tagihan yang dimiliki.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Bahaya Galbay Pinjol yang Masih Sering Disepelekan Masyarakat
Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat memilih aplikasi pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) yang sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).