Ini Penjelasan soal Berapa Lama SLIK OJK dan BI Checking Bisa Bersih Otomatis Tanpa Bayar Pinjol

Rabu 07 Mei 2025, 20:32 WIB
Penjelasan mengenai berapa lama SLIK OJK dan BI Checking bisa bersih (Sumber: Pinterest)

Penjelasan mengenai berapa lama SLIK OJK dan BI Checking bisa bersih (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat bertanya-tanya soal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, khususnya mengenai lamanya catatan buruk kredit atau BI Checking bisa bersih otomatis tanpa harus membayar tunggakan, terutama dalam kasus gagal bayar di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Belakangan ini, pertanyaan seperti “Apakah SLIK OJK bisa bersih otomatis?” dan “Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama tidak lagi masuk daftar hitam BI Checking?” menjadi kekhawatiran umum di kalangan pengguna layanan pinjol.

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Rabu, 7 Mei 2025. Berikut penjelasannya lengkap mengenai SLIK OJK

"SLIK OJK sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan jika seseorang memang tidak berencana untuk mengajukan pinjaman lagi. Jika tidak ingin berutang atau mengakses fasilitas kredit, catatan buruk di SLIK OJK tidak akan berdampak langsung pada tabungan atau investasi." ucap pengisi suara channel YouTube Fintech ID dikutip Poskota.

Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup OJK Awal 2025, Ini Daftar Resmi Fintech Legal Mei Terbaru

Namun, kondisi bisa berbeda bagi mereka yang ingin mengajukan kredit rumah, kendaraan, atau pinjaman usaha. Dalam kasus tersebut, riwayat kredit bersih sangat dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan dari lembaga keuangan.

Terkait berapa lama data negatif di SLIK OJK bisa hilang secara otomatis, terjadi perbedaan pendapat di masyarakat. Ada yang menyebut dua tahun, bahkan ada yang percaya bahwa data akan terus tercatat selamanya jika tidak dilunasi.

"Saya lebih cenderung setuju dengan pendapat bahwa data akan terus tercatat jika tidak dibayar, khususnya jika menyangkut pinjaman dari lembaga resmi. Tetapi untuk pinjol, memang ada beberapa yang akhirnya melaporkan pelunasan otomatis sehingga utang dianggap lunas di sistem SLIK OJK," ujarnya.

Meski demikian, penting untuk diketahui bahwa meskipun utang dinyatakan lunas secara otomatis oleh pihak tertentu, riwayat keterlambatan atau gagal bayar tetap terbaca dalam sistem. Hal ini dapat tetap mempengaruhi penilaian kredit di masa depan.

"Setiap lembaga punya kebijakan masing-masing. Ada yang memang secara internal menghapus data pinjaman bermasalah, tapi tetap saja, histori transaksi biasanya masih bisa terbaca walau tidak ada lagi tunggakan aktif," tambahnya.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Begini Cara Debt Collector Pinjol Mengetahui Lokasi Rumah Nasabah

Berita Terkait

News Update