POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal hingga saat ini masih bertebaran. Banyak masyarakat menjadi korban dari pinjol ilegal.
Tak hanya pinjaman darurat atau Pindar legal dan resmi saja, ada juga pinjol ilegal yang justru keberadaannya membahayakan masyarakat.
Bahkan saat ini banyak masyarakat yang memilih pinjaman berbasis online ketika membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta
Seperti yang diketahui bahwa pinjol ilegal ini tentunya tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Masyarakat pun harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya. Jika sudah terjerat, simak solusi terjerat pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: 7 Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi ke Kontak WhatsApp
Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.
Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.