PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang memanggil tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait adanya pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN tersebut bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Ia diketahui mangkir dari pekerjaan selama musim ibadah haji.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Farid Sukur menyebut, pelanggaran ASN tersebut harus disikapi secara serius, karena merupakan cerminan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
"Kami ingin pastikan bagaimana kronologisnya, terus langkah apa yang akan dilakukan oleh OPD terkait dalam menyikapi dugaan pelanggaran disiplin ASN itu," kata Farid di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Tida Ada Pilkades Pandeglang, Ratusan Mantan Kades akan Dilantik
Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri menyebut, pihaknya masih menunggu surat pelimpahan klarifikasi dari BKPSDM Kabupaten Pandeglang
"Jadi, sekarang kami tinggal nunggu pelimpahan klarifikasinya secara tertulis. Dan ketika sudah ada, kami pun akan langsung melakukan tindakan," tuturnya.
Setelah itu, pihaknya pun akan membentuk tim auditor untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi, baik kepada pelanggar maupun saksi.
"Kaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN itu kan atasan langsungnya Kepala DMPMD. Jadi, kami pun akan mengklarifikasi juga kepada pimpinan DPMPD," ujarnya.
Baca Juga: Absen Kerja saat Musim Haji, ASN Pandeglang Terindikasi Langgar Aturan
Kemudian, ia juga akan akan menanyakan administrasi permohonan cuti pegawai. Pasalnya, ASN tersebut diketahui menarik kembali permohonan cuti ibadah haji, tetapi tidak bekerja.