Waspada! Ini 4 Bahaya Galbay Pinjol yang Masih Sering Disepelekan Masyarakat

Rabu 07 Mei 2025, 21:13 WIB
Banyak masyarakat  yang belum paham dengan bahaya galbay pinjol. (Sumber: Freepik.com)

Banyak masyarakat yang belum paham dengan bahaya galbay pinjol. (Sumber: Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Masih banyak masyarakat yang menyepelekan risiko dari gagal bayar (galbay) utang pinjaman online (pinjol) dan sengaja tidak melunasi tagihan yang ada.

Padahal, utang pinjol, terutama pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) wajib dilunasi oleh nasabah lho.

Sebab ada sejumlah dampak buruk yang akan dirasakan oleh nasabah kalau sampai sengaja menunda melunasi utang pinjaman atau bahkan tidak membayar tagihan sama sekali.

Baca Juga: OJK Memiliki Program Pemutihan Utang Pinjol? Simak Faktanya di Sini

Lantas, apa yang akan terjadi kalau debitur tidak membayar utang di layanan fintech peer to peer (P2P) lending?  Simak beberapa dampaknya di bawah ini.

Bahaya Menunggak Pembayaran Utang

Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), di bawah ini telah disajikan sejumlah risiko galbay pinjol bagi para debitur yang dengan sengaja menunda pembayaran utang.

1. Dilaporkan ke OJK

Para nasabah yang terlambat membayar utang, terutama jika menunggak pembayaran lebih dari sekali, maka bakal dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Nama nasabah kemungkinan besar akan mask daftar hitam SLIK OJK dan baka diblacklist dari lembaga fintech mana pun sehingga akan sulit bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Baca Juga: Begini Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah Anda!

2. Jumlah utang semakin menumpuk

Utang yang dibiarkan begitu saja dan tidak dilunasi dengan cepat akan membuat jumlah tagihan terus menumpuk yang pada akhirnya membuat debitur semakin kesulitan dalam melunasi pinjaman.

Apalagi, jika debitur meminjam dana di layanan pinjol ilegal, maka jumlah bunga dan denda yang dikenakan akan terus bertambah seiring dengan semakin lamanya debitur melunasi utang.

3. Dapat ancaman dari DC lapangan

Berita Terkait

News Update