POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini tengah marak muncul dan digunakan oleh banyak orang yang dihadapkan dengan situasi yang darurat.
Pinjol menawarkan jasa layanan keuangan yang dinilai menjadi solusi tercepat dan termudah saat pengguna tengah membutuhkan uang mendesak.
Namun sayangnya, tak sedikit juga aplikasi pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih muncul dan ada saja yang menggunakannya.
Pinjol ilegal tidak diatur oleh aturan dari pemerintah, sehingga akan melakukan proses peminjaman hingga proses penagihan yang dinilai tidak manusiawi.
Baca Juga: 3 Cara Mencegah Data Pribadi Bocor dari Pinjol
Aplikasi tersebut biasanya kerap melakukan ancaman hingga intimidasi saat penggunanya telat membayar atau gagal bayar (galbay) pinjol dan menghilang tidak dapat dihubungi.
Biasanya Debt Collector (DC) Pinjol ilegal akan melakukan pengancaman dengan menyebarkan data pribadi ke seluruh kontak atau di media sosial agar Anda segera membayar utang.
Pinjol ilegal menawarkan berbagai kemudahan dibandingkan dengan pindar atau pinjaman daring legal yang diawasi oleh OJK. Namun, tentunya kemudahan itu akan memunculkan dampak yang buruk ke depannya.
Modus Pinjol Ilegal
Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah Tips Ampuh Menghadapi Teror Penagihan Pinjol, Simak Selengkapnya
Adapun beberapa modus yang digunakan oleh pinjol ilegal agar Anda bisa terhindar dari jeratan ancaman dan sebagainya, sebagai berikut:
- Menawarkan pencairan dana cepat tanpa adanya syarat yang jelas.
- Menggunakan nama aplikasi yang hampir mirip dengan pinjol legal.
- Menawarkan pinjaman cepat dan besar tanpa diketahui bunga dan denda di awal.
- Mengajukan pinjaman melalui WhatsApp atau SMS tidak di aplikasi.
- Selalu menawarkan pinjaman dana melalui WhatsApp.
Tips Terhindar Pinjol Ilegal
Terdapat tips mudah agar terhindar dari pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan, sebagai berikut: