Apakah NIK e-KTP Anda Masih Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2? Cek di Sini Daftarnya

Rabu 07 Mei 2025, 13:07 WIB
Ilustrasi - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 .(Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

Ilustrasi - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 .(Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

Pemerintah menilai kelompok ini sudah memiliki penghasilan tetap dan dianggap mampu secara ekonomi.

3. Pensiunan PNS, TNI, atau Polri

Meski sudah tidak aktif bekerja, pensiunan tetap menerima dana pensiun rutin setiap bulan dari negara.

Oleh karena itu, status ini juga menjadi pertimbangan untuk menghentikan bansos, karena dinilai telah memiliki jaminan ekonomi dasar.

4. Pendamping Sosial (PKH maupun lainnya)

Para pendamping sosial yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program bansos seperti PKH juga tidak diperkenankan menerima bantuan.

Hal ini karena dianggap memiliki penghasilan tetap dan berada dalam posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bila menerima bansos.

5. Perangkat Desa dan Pegawai Pemerintah

Termasuk dalam kategori ini adalah kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya yang bekerja di bawah pemerintahan desa atau daerah.

Karena gaji mereka bersumber dari dana negara (APBN/APBD), mereka dianggap tidak masuk dalam kelompok masyarakat miskin yang berhak menerima bansos.

6. Keluarga dengan Penghasilan di Atas UMR/UMK Daerah

Jika ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan tetap di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Maka, keluarga tersebut dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi memadai, sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Benarkah Bansos BPNT Tahap 2 Cair Mei 2025? Cek Selengkapnya

Cara Cek Status Penerima Bansos Tahap 2

Adapun langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025.

1. Akses Website Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama adalah membuka perangkat Anda, baik itu ponsel, tablet, atau komputer.

Berita Terkait

News Update