Selain itu, pinjol ilegal sering kali memanfaatkan iklan di media sosial atau pesan instan seperti WhatsApp untuk menjangkau calon korban.
Rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi pendorong utama maraknya pinjol ilegal.
Banyak orang tidak mengetahui cara memverifikasi legalitas pinjol melalui situs OJK atau tidak memahami risiko pinjaman dari platform ilegal.
Pinjol ilegal memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat dengan menawarkan pinjaman tanpa syarat ketat, seperti tanpa cek kredit atau dokumen resmi.
Namun, setelah pinjaman cair, peminjam dihadapkan pada bunga mencekik, biaya tersembunyi, dan intimidasi penagihan.
Baca Juga: 3 Risiko Nasabah Gagal Bayar Hutang di Aplikasi Pinjol
Cara Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online, ada beberapa langkah praktis untuk menghindari jebakan pinjol ilegal:
- Selalu periksa legalitas platform di situs OJK atau melalui call center OJK di nomor 157.
- Hindari mengklik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi, seperti pesan WhatsApp atau iklan media sosial.
- Baca dengan teliti syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, biaya tambahan, dan kebijakan penagihan.
- Jika sudah terlanjur terjebak, segera laporkan ke OJK atau kepolisian, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum.