Kerap Memicu Kecelakaan, Pemkab Lebak Batasi Aktivitas Truk Tronton

Senin 23 Jun 2025, 20:32 WIB
Sejumlah mobil tronton saat diparkir di salah satu badan jalan di Kabupaten Lebak. (Sumber: Dok Warga)

Sejumlah mobil tronton saat diparkir di salah satu badan jalan di Kabupaten Lebak. (Sumber: Dok Warga)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional truk tronton yang mengangkut hasil galian C di wilayah tersebut.

SE dengan nomor: B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025 tersebut ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.

Dalam SE tersebut disampaikan, sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan lain.

Sebagaimana amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Truk Tronton Angkut Galon Air Mineral Rem Blong Hantam Gerbang Tol Ciawi 2, Sebanyak 8 Orang Tewas dan Belasan Luka-luka

Peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.

Peraturan Menteri (PM) 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.

Ada dua yang tertera di SE tersebut, pertama kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kedua Dilarang mengangkut pasir basah.

Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.

"Iya SE itu dikeluarkannya per hari ini (Senin)," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, Senin 23 Juni 2025.

Baca Juga: Truk Tronton Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang, Pakar: Bukan Jalannya yang Salah


Berita Terkait


News Update