POSKOTA.CO.ID - Belakangan viral aplikasi World App yang dapat memberikan insentif Rp800.000 asalkan pengguna melakukan scan iris mata atau retina mata.
Insentif yang nantinya diterima oleh pengguna berupa Worldcoin, mata uang yang tersedia di World App.
Namun yang paling membuat geger ialah nyatanya aplikasi tersebut operasinya dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Alasan Komdigi membekukan operasi dari World App ini karena adanya laporan terkait aktivitas mencurigakan serta dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Baca Juga: Waspada! Ini Bahaya Scan Iris Mata yang Tersembunyi di Balik Viralnya World App
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari laman Komdigi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Komdigi, ditemukan fakta bahwa PT Terang Bulan Abadi ini belum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Sedangkan, World App dan layanan seperti Worldcoin tercatat atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yaitu PT Sandina Abadi Nusantara,” jelas Alexander.
Polri Ikut Turun Tangan
Mabes Polri juga turut buka suara terkait viralnya aplikasi World App, di mana dalam operasinya menawarkan imbalan kepada masyarakat yang bersedia melakukan scan retina mata.