Pindar Syariah Jadi Alternatif Finansial Halal Tanpa Riba

Selasa 06 Mei 2025, 23:00 WIB
Daftar pindar syairah bebas riba sudah terdaftar di OJK.  (Sumber: Pinterest)

Daftar pindar syairah bebas riba sudah terdaftar di OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kini hadir pinjaman dari (pindar) atau pinjaman online (pinjol) berbasis syariah yang menawarkan pembiayaan tanpa bunga (riba), dengan akad-akad yang sesuai syariat Islam seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah.

Biasanya pinjaman online akan memberikan calon nasabahnya dengan bunga tertentu sesuai dengan syaratnya.

Jika berdasarkan hukum agama Islam, bunga atau riba diharamkan karena dinilai tidak adil serta merugikan pihak yang lemah.

Uuntuk menjauhi bunga, Anda masih bisa menggunakan layanan pinjaman online syariah yang bebas dari riba, terutama jika benar-benar membutuhkan dana dalam keadaan mendesak.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pindar Legal Berizin OJK Per Mei 2025

Karakteristik Pindar Syariah

  • Tidak ada bunga berbunga. Sistem keuntungan ditetapkan dari awal melalui akad.
  • Menggunakan akad syariah seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
  • Semua biaya dan ketentuan dijelaskan secara rinci sejak awal.

Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS): Lembaga keuangan syariah resmi selalu berada di bawah pengawasan DPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tujuh pindar atau pinjol syariah yang sudah memiliki izin aktif.

Baca Juga: Mau Dapat Limit Pinjaman Besar dari Pindar? Cek Syarat Penting yang Perlu Diketahui

Daftar Pinjaman Online Syariah yang Bebas Riba dan Resmi OJK

1. PT Pritati Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah)

PAPITUPI Syariah sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia melalui nomor tanda daftar 01466/DJAI.PSE/04/2019.

Pindar syariah ini memiliki limit pinjaman hingga Rp50 juta, dengan biaya admin sampai 3 persen serta tenor (jangka waktu pelunasan) maksimal 36 bulan.

Baca Juga: Cek 5 Aplikasi Pindar Bunga Rendah Cuma Pakai KTP, Resmi Terdaftar di OJK!

2. PT DANA SYARIAH INDONESIA (Dana Syariah)

Sudah mendapatkan izin resmi dari OJK melalui surat bernomor KEP-10/D.05/202 pada tanggal 23 Februari 2021, Dana Syariah juga bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin menggunakan pinjol syariah legal khusus di bidang pembiayaan properti, seperti membangun rumah.

Pindar ini pada dasarnya membuka penggalangan dana aktif bagi mereka yang ingin berinvestasi. Kemudian, para pendana nantinya berhak atas bagi hasil sekitar 20 persen per tahun.

3. PT ETHIS Fintek Indonesia (Ethis)

Baca Juga: Syarat Ajukan Pindar Kredivo, Lakukan Langkah Ini untuk Dapatkan Pinjaman dengan Cicilan Ringan

Ethis Fintek Indonesia merupakan perusahaan P2P lending yang menghubungkan Pendana dengan Penerima Dana untuk memberikan pembiayaan UKM hingga pembangunan properti.

Hampir mirip seperti Dana Syariah, Ethis juga menawarkan sistem bagi hasil yang adil untuk para Pendananya.

Penerima Dana Ethis perlu bersabar karena prosesnya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan fitntech lainnya, maksimal 45 hari.

4. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)

Baca Juga: Butuh Uang Cepat? Ajukan Sekarang Pakai Layanan Pindar yang Terdaftar di OJK

Qazwa.id atau PT Qazwa Mitra Hasanah juga menjadi salah satu platform fintech P2P lending syariah yang menghubungkan investor dengan peminjam dana secara online tanpa melibatkan bunga atau riba.

Namun, pembiayaan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor peternakan, produksi, perkebunan, perdagangan, dan lain sebagainya.

Berita Terkait

News Update