Aturan Baru Pinjol 2025, Debt Collector Tak Lagi Bebas Bertindak

Selasa 06 Mei 2025, 20:26 WIB
OJK mengeluarkan aturan baru pinjol. (Sumber: Pinterest)

OJK mengeluarkan aturan baru pinjol. (Sumber: Pinterest)


POSKOTA.CO.ID - Berikut ini ada beberapa aturan baru pinjol (pinjaman online). Kini, debt collector (DC) dilarang menagih di luar jam 8 malam dan tidak boleh menggunakan intimidasi

Aturan ini merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan manusiawi.

Sejak tahun 2024 lalu, OJK secara resmi menerapkan sederet aturan ketat untuk mengawasi praktik bisnis layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Melalui peta jalan (roadmap) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK memberikan panduan lengkap demi melindungi konsumen dan memastikan iklim keuangan digital yang sehat.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pembatasan peran debt collector.

Baca Juga: Dana Langsung Cair ke Rekening, Cek Pindar Resmi Terdata di OJK yang Aman Digunakan

Meski peran jasa penagih utang tetap diizinkan, OJK memberikan batasan ketat terkait cara dan waktu penagihan.

Penagih tidak boleh melakukan intimidasi, ancaman, atau menggunakan unsur SARA dalam proses penagihan utang kepada debitur.

Penagihan juga hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka praktik itu dianggap melanggar etika penagihan dan bisa dikenai sanksi.

Aturan Baru Pinjol

1. Batasan Bunga Pinjaman

Poin penting lainnya dalam aturan terbaru ini adalah penurunan suku bunga pinjaman.

Berita Terkait

News Update