Pindar Syariah Jadi Alternatif Finansial Halal Tanpa Riba

Selasa 06 Mei 2025, 23:00 WIB
Daftar pindar syairah bebas riba sudah terdaftar di OJK.  (Sumber: Pinterest)

Daftar pindar syairah bebas riba sudah terdaftar di OJK. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Cek 5 Aplikasi Pindar Bunga Rendah Cuma Pakai KTP, Resmi Terdaftar di OJK!

2. PT DANA SYARIAH INDONESIA (Dana Syariah)

Sudah mendapatkan izin resmi dari OJK melalui surat bernomor KEP-10/D.05/202 pada tanggal 23 Februari 2021, Dana Syariah juga bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin menggunakan pinjol syariah legal khusus di bidang pembiayaan properti, seperti membangun rumah.

Pindar ini pada dasarnya membuka penggalangan dana aktif bagi mereka yang ingin berinvestasi. Kemudian, para pendana nantinya berhak atas bagi hasil sekitar 20 persen per tahun.

3. PT ETHIS Fintek Indonesia (Ethis)

Baca Juga: Syarat Ajukan Pindar Kredivo, Lakukan Langkah Ini untuk Dapatkan Pinjaman dengan Cicilan Ringan

Ethis Fintek Indonesia merupakan perusahaan P2P lending yang menghubungkan Pendana dengan Penerima Dana untuk memberikan pembiayaan UKM hingga pembangunan properti.

Hampir mirip seperti Dana Syariah, Ethis juga menawarkan sistem bagi hasil yang adil untuk para Pendananya.

Penerima Dana Ethis perlu bersabar karena prosesnya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan fitntech lainnya, maksimal 45 hari.

4. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)

Baca Juga: Butuh Uang Cepat? Ajukan Sekarang Pakai Layanan Pindar yang Terdaftar di OJK

Qazwa.id atau PT Qazwa Mitra Hasanah juga menjadi salah satu platform fintech P2P lending syariah yang menghubungkan investor dengan peminjam dana secara online tanpa melibatkan bunga atau riba.

Berita Terkait

News Update