JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan lewat media sosial disertai ancaman penyebaran konten seksual atau sextortion alias Video Call Sex (VCS).
"Pemerasan dilakukan lewat media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.
Herman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pelaku berinisial MD, 25 tahun, bermain aplikasi Bigo Live dan berpura-pura sebagai perempuan untuk menarik seorang pria berinisial BP. Setelah korban tertarik dan berkomunikasi secara intens, pelaku mengarahkan untuk berkomunikasi lebih intens lagi melalui aplikasi Telegram.
Setelah korban BP masuk perangkap, kata Herman, pelaku merayu korban untuk melakukan VCS. MD mengarahkan kamera ponselnya ke arah perangkat lain milik pelaku yang sudah disiapkan sebuah video vulgar seorang perempuan.
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Besar-besaran Berantas Premanisme
Di tengah-tengah VCS, pelaku diam-diam merekam kegiatan tersebut sebagai alat pengancam korban.
"Setelah itu, pelaku secara intens akan mengirim video tersebut untuk meminta sejumlah uang. Kalau korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, pelaku akan mengancam menyebarkan video korban kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban," ujarnya.
Imbasnya, korban diperas pelaku hingga Rp2,5 juta. Saat ini, pelaku teridentifikasi dari Palembang, Sumatra Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian. Tersangka MD dibantu kakaknya berinisial I, 27 tahun, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Kemkomdigi Ungkap World App Beroperasi Tanpa Izin Resmi di Indonesia
"Pelaku buron I merupakan kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada ditempat," tegas Herman.