Kakak Beradik jadi Tersangka Pemerasan Berkedok Video Vulgar

Selasa 06 Mei 2025, 20:58 WIB
Tersangka pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual alias Video Call Sex (VCS) saat digiring petugas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tersangka pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual alias Video Call Sex (VCS) saat digiring petugas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Akibat perbuatannya, pelaku MD ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka MD dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Berita Terkait

News Update