"Tanggal 17 April JF datang memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi," ungkap Kombes Ronald FC Simanjuntak, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah berkas tiga tersangka lain dikembalikan ke penyidik dengan instruksi konfrontasi, Jonathan Frizzy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2025.
- Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Kombes Ade Ary.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Vape Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy Diancam 12 Tahun Penjara
- Modus Pengiriman dari Malaysia
Kasus ini berawal saat Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan 100 buah vape yang dibawa BTR dari Kuala Lumpur pada 13 Maret 2025.
"BTR inilah yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai," papar Kombes Ronald.
Dari pemeriksaan, BTR mengaku diperintahkan Jonathan Frizzy untuk membawa vape tersebut. Sementara, ER diduga sebagai penyuplai.
- Grup WhatsApp "Berangkat" untuk Koordinasi
Polisi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp bernama "Berangkat" untuk mengatur pengiriman etomidate.
"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," tegas Kombes Ronald.
Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Di dalamnya, mereka membahas: Tiket penerbangan Jakarta-Malaysia, tempat penginapan di Kuala Lumpur, dan strategi pengiriman ke Jakarta.
"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena sempat ada pemeriksaan Bea Cukai," tambahnya.
- Kronologi Penangkapan