Jangan Sampai Terjerat! Kenali Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal

Selasa 06 Mei 2025, 13:24 WIB
Ilustrasi. Perbedaan pindar dan pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak terjerat. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Perbedaan pindar dan pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak terjerat. (Sumber: Freepik)

OJK telah mengatur batas maksimal bunga layanan pindar sebesar 0,3 persen per hari atau sekitar 9 persen per bulan.

Selain itu, total bunga, denda, dan biaya admin tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pinjaman. Misalnya, jika seseorang meminjam Rp2,5 juta dan gagal bayar, total utang maksimal hanya Rp5 juta.

Berbeda dengan pinjol ilegal, yang tidak memiliki batasan bunga, sehingga pinjaman kecil bisa membengkak hingga ratusan juta rupiah.

3. Sanksi Gagal Bayar

Jika peminjam gagal bayar pada layanan pindar, datanya akan tercatat di Fintech Data Center (FDC), sehingga menyulitkan untuk mengajukan pinjaman di platform legal lainnya.

Namun, kerugian ini masih dapat dilokalisasi. Sementara itu, pinjol ilegal tidak memiliki sistem pelaporan yang resmi, sehingga peminjam bisa tergoda menutup utang lama dengan utang baru dari pinjol ilegal lain.

Ini justru memperparah situasi dan sering berujung pada intimidasi serta gangguan kesehatan mental.

4. Akses ke Ponsel

Layanan pindar hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna. Namun, pinjol ilegal sering meminta akses ke seluruh galeri dan daftar kontak di ponsel.

Hal ini digunakan untuk menyebarkan informasi utang atau bahkan memanipulasi foto pengguna sebagai bentuk ancaman.

5. Status Legalitas

Pindar sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hingga saat ini, terdapat 98 perusahaan penyedia layanan pindar yang terdaftar resmi.

Untuk mengecek legalitas suatu penyedia pinjaman, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Sebagai contoh, layanan seperti Credifo dan Laku telah dikonfirmasi sebagai pindar legal oleh OJK.

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban praktik pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update