POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) oleh pinjaman online (pinjol ilegal dapat merugikan terutama jika Anda tidak pernah mengajukan.
Siapa pun bisa menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, oleh karena itu Anda harus selalu waspada.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online memiliki nama lain peer-to-peer lending online.
Merupakan layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman (lender) dengan pihak penerima pinjaman (borrower).
Baca Juga: Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Syarat Pinjaman Online Resmi yang Diakui OJK
Proses ini dilakukan melalui platform elektronik secara langsung, tanpa memerlukan perantara seperti bank.
Salah satu cara untuk memastikan apakah KTP Anda digunakan secara ilegal untuk pengajuan pinjol adalah dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.
Layanan ini memungkinkan untuk mengetahui pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda. Dengan mengakses melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id.
Platform idebku ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memeriksa data kreditnya tanpa harus datang ke kantor OJK.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Wajib Menghindari pinjol Ilegal, Bahaya Terjerat Utang Tak Berujung
Cara Cek KTP yang Digunakan oleh Pinjol Ilegal
1. Siapkan Dokumen Pendukung