Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum menggunakannya.
5. Pinjaman Online Wajib Diasuransikan
Untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemberi dana, OJK juga mewajibkan semua penyelenggara layanan pinjol bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan.
Tujuannya adalah memberikan mitigasi risiko jika debitur gagal membayar pinjaman. Perusahaan asuransi yang terlibat harus memiliki izin usaha resmi dari OJK.
6. Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar
Regulasi ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
Dalam Pasal 306 disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan informasi palsu atau menagih dengan cara tidak etis, bisa dikenai sanksi pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Pastikan hanya meminjam dari platform pinjol legal yang terdaftar di OJK dan pahami betul hak serta kewajiban sebagai debitur.
Jika merasa dirugikan atau mendapat perlakuan tidak adil dari penyelenggara atau debt collector, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Itulah tadi informasi terkait aturan baru pinjol 2025.