Aturan Baru Pinjol 2025, Debt Collector Tak Lagi Bebas Bertindak

Selasa 06 Mei 2025, 20:26 WIB
OJK mengeluarkan aturan baru pinjol. (Sumber: Pinterest)

OJK mengeluarkan aturan baru pinjol. (Sumber: Pinterest)

Dalam Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, ditetapkan bahwa bunga pinjaman konsumtif jangka pendek tidak boleh melebihi 0,3 persen per hari.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membolehkan hingga 0,4 persen per hari.

Ini artinya, masyarakat kini bisa mendapatkan pinjaman online dengan bunga yang lebih ringan.

2. Denda Keterlambatan

Selain bunga pinjaman, besaran denda keterlambatan juga mendapat perhatian serius.

Untuk sektor produktif, denda maksimal 0,1 persen per hari berlaku mulai 2024, dan akan turun menjadi 0,067 persen  per hari pada 2026.

Sedangkan untuk pinjaman konsumtif, denda akan diturunkan secara bertahap hingga hanya 0,1 persenper hari pada 2026.

3. Debitur Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform Saja

Guna mencegah perilaku gali lubang tutup lubang akibat pinjam di banyak aplikasi, OJK juga membatasi jumlah platform tempat debitur bisa mengajukan pinjaman.

Seseorang hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol saja.

Baca Juga: Cek 5 Aplikasi Pindar Bunga Rendah Cuma Pakai KTP, Resmi Terdaftar di OJK!

Ini diharapkan bisa mengurangi beban utang berlebihan di kalangan masyarakat.

4. Kontak Darurat Bukan Lagi Alat Penagihan

Salah satu praktik buruk yang sering dilakukan oleh penagih utang adalah menghubungi kontak darurat debitur untuk melakukan tekanan atau penagihan.

Praktik ini kini dilarang. Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk mengonfirmasi keberadaan debitur yang tidak bisa dihubungi, dan bukan untuk menagih utang.

Berita Terkait

News Update