4 Cara Efektif Mengatasi Gagal Bayar Pinjol Tanpa Dikejar DC

Selasa 06 Mei 2025, 14:46 WIB
Bagi peminjam yang menghadapi kesulitan ekonomi, restrukturisasi pinjaman menjadi solusi legal yang paling dianjurkan. (Sumber: Pinterest)

Bagi peminjam yang menghadapi kesulitan ekonomi, restrukturisasi pinjaman menjadi solusi legal yang paling dianjurkan. (Sumber: Pinterest)

Bagi peminjam yang menghadapi kesulitan ekonomi, restrukturisasi pinjaman menjadi solusi legal yang paling dianjurkan.

Restrukturisasi bukan berarti utang dihapuskan, melainkan dilakukan penyesuaian agar cicilan menjadi lebih ringan dan bisa diselesaikan.

Fintech yang legal dan terdaftar di OJK umumnya menyediakan opsi ini, terutama bagi nasabah yang secara terbuka mengakui kesulitan dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Restrukturisasi dapat meliputi:

  • Penurunan bunga
  • Penghapusan sebagian denda
  • Perpanjangan tenor pinjaman

“Jika ada penawaran keringanan dari penyedia layanan pinjaman daring, tanggapi secara cepat dan ajukan restrukturisasi dengan dokumen pendukung.” – OJK, 2025.

2. Hindari Gali Lobang Tutup Lobang (Galob)

Salah satu kebiasaan buruk yang kini menjadi fenomena sosial adalah praktik gali lobang tutup lobang, atau Galob. Ini terjadi ketika seseorang mengambil pinjaman baru hanya untuk menutup utang lama. Praktik ini sangat tidak dianjurkan karena akan menambah beban cicilan dan memperburuk situasi keuangan.

Selain itu, meminjam dari lebih dari satu aplikasi fintech tanpa perencanaan akan memperbesar risiko tumpang tindih kewajiban, sehingga peminjam semakin terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.

3. Menjual Barang Pribadi yang Memiliki Nilai

Cara yang paling realistis dan praktis untuk menutup utang adalah dengan menjual aset pribadi, seperti gadget, kendaraan, atau barang elektronik. Langkah ini bisa membantu menyelesaikan kewajiban secara cepat dan mencegah penambahan bunga.

Lebih baik kehilangan barang yang tidak esensial ketimbang terjerat utang bunga tinggi dan mendapatkan tekanan psikologis dari penagihan yang agresif.

4. Waspadai Jasa Pelunasan Pinjol yang Tidak Resmi

Dalam kondisi terdesak, tidak sedikit masyarakat tergiur oleh tawaran jasa pelunasan pinjol yang menjanjikan "utang lunas tanpa bayar". Tawaran ini kerap disertai dengan janji menghapus data dari SLIK atau menghilangkan jejak digital pinjaman.

Namun, banyak dari jasa ini berujung pada penipuan, dengan korban diminta membayar sejumlah biaya di awal, namun utangnya tetap tidak terselesaikan. OJK dan Satgas PASTI telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan jasa semacam ini, kecuali berasal dari lembaga hukum resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: KPK Terbang ke Seol Periksa Warga Korea Selatan Terkait Kasus Suap Perizinan PLTU Cirebon

Langkah Pencegahan: Literasi Finansial Harus Ditingkatkan

Fenomena gagal bayar tidak dapat dilepaskan dari rendahnya literasi keuangan digital di Indonesia. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai peminjam, serta mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Berita Terkait

News Update