POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang identitasnya dirahasiakan, terkait dugaan suap dalam proses perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (PLTU 2) di Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Februari 2025 di Kantor Kejaksaan Seoul Central, setelah mendapatkan izin dari pihak Korea Selatan.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya kolaborasi internasional yang baik antara Indonesia dan Korea Selatan dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Terseret Skandal Korupsi Pertamina, Nama Miss Indonesia 2010 Jadi Sorotan KPK
Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Korea Selatan yang didampingi oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Budi menambahkan bahwa proses tersebut merupakan bentuk kerjasama yang erat antara kedua negara melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), yang memungkinkan kedua negara untuk saling membantu dalam penyelesaian proses hukum. Saat ini, proses MLA tersebut masih terus berlanjut.
"KPK mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," lanjut Budi.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Rumah La Nyalla dan Sejumlah Lokasi di Surabaya
KPK juga mengungkapkan bahwa mereka belum menyelesaikan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, yang ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Herry Jung diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebesar Rp6,04 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2.