Waspada Pinjol Ilegal: Modus Canggih, Bunga Tinggi, hingga Jerat Utang

Senin 05 Mei 2025, 13:46 WIB
Ilustrasi. Hal-hal yang perlu diwaspadai dari pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam jeratan utang. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Hal-hal yang perlu diwaspadai dari pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam jeratan utang. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjol atau pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan syarat mudah menyebabkan banyak masyarakat terjerat utang yang sulit dilunasi.

Kondisi ini mendorong pemerintah, khususnya aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengambil langkah tegas memberantas praktik pinjaman ilegal yang meresahkan.

Baru-baru ini, sejumlah penggerebekan telah dilakukan terhadap kantor-kantor pinjol ilegal di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Cengkareng, dan Yogyakarta.

Baca Juga: Bayar Tagihan Pinjol dengan Dicicil Tenor Panjang, Apakah Pilihan Tepat?

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Senin, 5 Mei 2025, modus yang digunakan pun semakin canggih.

Salah satu kasus yang terungkap melibatkan perusahaan yang menjalankan hingga 23 aplikasi pinjol ilegal sekaligus, dan hanya satu aplikasi legal yang dijadikan kedok untuk mengelabui otoritas.

Dari catatan yang diperoleh aparat penegak hukum, terdapat 23 aplikasi pinjaman yang seluruhnya tidak terdaftar di OJK.

Satu aplikasi yang legal digunakan sebagai kamuflase agar seolah-olah seluruh operasional perusahaan tersebut sah.

Baca Juga: Cari Pinjaman Online Legal dan Murah? Ini Rekomendasi 7 Pinjol Tenor Panjang Bunga Ringan 2025

Fakta ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas pinjaman online ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi praktik pinjaman online ilegal dapat melaporkannya ke OJK melalui beberapa kanal resmi:


Berita Terkait


News Update