POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan baru dengan menurunkan suku bunga pinjol secara signifikan.
Untuk pinjaman produktif seperti modal usaha, bunga akan ditetapkan hanya 0,1 persen per hari atau 3% per bulan.
Sedangkan pinjaman konsumtif akan dikenakan bunga 0,2% per hari atau 6% per bulan. Kebijakan ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari jebakan pinjol ilegal yang semakin meresahkan.
Baca Juga: Apakah Pinjol Masih Bisa Sadap Data Meski Sudah Ganti SIM Card? Ini Penjelasan dan Solusinya!
Lima Aturan Pinjol 2025 Terbaru
- Penurunan Bunga
Selama tiga tahun terakhir, OJK menurunkan bungan per harinya. Untuk tahun 2025 ini akan dikenakan bunga sebesar 0,2 persen per hari.
Bunga pinjaman produktif bisa lebih rendah hanya 0,067 persen per hari atau 2% per bulan.
- Denda Lebih Wajar
Total bunga, denda, dan admin tidak melebihi jumlah pinjaman awal
- Maksimal Menggunakan 3 Aplikasi Pinjol
OJK membatasi masyarakat hanya menggunakan maksimal 3 platfom pinjol dengan syarat usia minimal 18 tahun dan berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
- Aturan Ketat Debt Collector
DC hanya diperbolehkan menagih pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dan wajib menunjukkan identitas resmi dan dilarang mengancam atau mempermalukan nasabah.
- Wajib Asuransi
Setiap pinjol wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menalangi kredit macet dan mengurangi tekanan debt collector.
