5 Aturan Baru Pinjol di Tahun 2025, Ini Hal yang Perlu Diketahui Calon Nasabah

Senin 05 Mei 2025, 13:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan baru dengan menurunkan suku bunga pada platform pinjol secara signifikan.(Pinterest)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan baru dengan menurunkan suku bunga pada platform pinjol secara signifikan.(Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan baru dengan menurunkan suku bunga pinjol secara signifikan.

Untuk pinjaman produktif seperti modal usaha, bunga akan ditetapkan hanya 0,1 persen per hari atau 3% per bulan.

Sedangkan pinjaman konsumtif akan dikenakan bunga 0,2% per hari atau 6% per bulan. Kebijakan ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari jebakan pinjol ilegal yang semakin meresahkan.

Baca Juga: Apakah Pinjol Masih Bisa Sadap Data Meski Sudah Ganti SIM Card? Ini Penjelasan dan Solusinya!

Lima Aturan Pinjol 2025 Terbaru

  1. Penurunan Bunga

Selama tiga tahun terakhir, OJK menurunkan bungan per harinya. Untuk tahun 2025 ini akan dikenakan bunga sebesar 0,2 persen per hari.

Bunga pinjaman produktif bisa lebih rendah hanya 0,067 persen per hari atau 2% per bulan.

  1. Denda Lebih Wajar

Total bunga, denda, dan admin tidak melebihi jumlah pinjaman awal

  1. Maksimal Menggunakan 3 Aplikasi Pinjol

OJK membatasi masyarakat hanya menggunakan maksimal 3 platfom pinjol dengan syarat usia minimal 18 tahun dan berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

  1. Aturan Ketat Debt Collector

DC hanya diperbolehkan menagih pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dan wajib menunjukkan identitas resmi dan dilarang mengancam atau mempermalukan nasabah.

  1. Wajib Asuransi

Setiap pinjol wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menalangi kredit macet dan mengurangi tekanan debt collector.


Berita Terkait


News Update