Waspada Pinjol Ilegal: Modus Canggih, Bunga Tinggi, hingga Jerat Utang

Senin 05 Mei 2025, 13:46 WIB
Ilustrasi. Hal-hal yang perlu diwaspadai dari pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam jeratan utang. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Hal-hal yang perlu diwaspadai dari pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam jeratan utang. (Sumber: Freepik)

- Call center OJK: 157

- WhatsApp: 081157157157

- Email: [email protected](mailto:[email protected]) atau [email protected](mailto:[email protected])

Daftar Resmi Pindar Legal

Berdasarkan data terbaru dari OJK, saat ini terdapat 101 penyelenggara pinjaman daring atau pindar legal yang telah mendapatkan izin operasional.

OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending berizin. Namun, perlu diingat bahwa daftar ini tidak mencakup lembaga keuangan lain seperti multifinance, bank digital, dan bank konvensional, yang juga menyediakan produk pinjaman.

Untuk itu, masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal agar dapat menghindarinya sebelum mengajukan pinjaman.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut beberapa ciri umum pinjaman online ilegal:

1. Penawaran melalui SMS atau WhatsApp, sering kali berisi tautan mencurigakan yang bisa saja merupakan scam.

2. Proses pengajuan pinjaman sangat mudah dan tanpa verifikasi yang memadai.

3. Biaya administrasi dan denda tidak transparan, bahkan tidak diinformasikan sejak awal.

4. Alamat kantor dan identitas manajemen tidak jelas atau disembunyikan.

5. Permintaan akses data pribadi secara berlebihan.


Berita Terkait


News Update