Pengajuan perjanjian ini menunjukkan niat baik debitur untuk memenuhi kewajiban, meskipun terbatas oleh kemampuan finansial.
Dalam proses ini, penting untuk mendokumentasikan semua komunikasi dengan pihak pinjol, baik melalui email, pesan teks, maupun rekaman panggilan. Bukti tersebut dapat menjadi pegangan hukum jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.
3. Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dan Bersihkan Perangkat
Pinjol ilegal kerap menyisipkan malware atau spyware dalam aplikasinya untuk mengakses data kontak, galeri foto, dan informasi lainnya. Oleh karena itu, langkah preventif yang perlu dilakukan segera setelah diketahui adalah:
- Menghapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkat.
- Membersihkan cache dan data aplikasi.
- Melakukan pemindaian antivirus.
- Memperbarui sistem operasi secara berkala.
Langkah ini bertujuan mengurangi risiko pencurian data lanjutan yang dilakukan secara diam-diam oleh sistem aplikasi yang tidak terdeteksi secara umum.
4. Jangan Berikan Akses Kontak Telepon dan Galeri
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah permintaan akses tidak wajar terhadap daftar kontak, pesan, dan galeri ponsel.
Padahal, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal hanya diizinkan meminta akses terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi (Camilan: camera-microphone-location).
Jika aplikasi memaksa untuk memperoleh akses ke luar dari “camilan”, pengguna disarankan untuk segera menolak permintaan tersebut dan menghapus aplikasi.
5. Laporkan Pinjol Ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Apabila sudah terjadi penyalahgunaan data pribadi atau ancaman, segera laporkan kasus ini kepada OJK melalui satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi. Tindakan pelaporan ini dapat memicu investigasi dan tindakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal.
Saluran Resmi Pengaduan OJK:
- Email: [email protected]
- Call Center: 157
- WhatsApp: 081157157157
Pastikan melampirkan dokumen bukti seperti tangkapan layar ancaman, rincian akun pinjaman, dan identitas pengirim pesan teror.
6. Laporkan Konten Penyebaran Data ke Kementerian Kominfo
Jika penyebaran data pribadi dilakukan melalui media sosial atau aplikasi komunikasi (WhatsApp, Telegram, dll), pengguna dapat mengadukan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini penting untuk menghapus konten yang berisi informasi pribadi, sekaligus menghentikan persebaran konten ke ruang publik digital.
Cara Melaporkan ke Kominfo:
- Email: [email protected]
- Website Resmi: kominfo.go.id
Setelah aduan dikirim, konten akan diperiksa oleh Tim Penanganan Konten Internet Negatif (PAKI) dan bekerja sama dengan platform seperti Google atau Apple untuk menghapus tautan dan aplikasi ilegal.
