POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia cukup meresahkan, pasalnya banyak korban yang terjerat serta menjurus pada penipuan.
Biasanya praktik dari pinjol ilegal ini melakukan penawaran melalui pesan singkat seperti SMS atau WhatsApp dan dikirimkan ke banyak orang.
Jika korbannya sudah terjerat mereka yang mengajukan pinjaman akan menerima bunga tinggi serta penagihan yang intimidatif.
Selanjutnya risiko lain yang akan diterima ialah adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Cegah Teror Pinjol! Ini Cara Lindungi Data Google Kontak dari Ancaman DC
Selain itu, ada juga insiden di mana korban tiba-tiba mendapat dana yang ditransfer ke rekening tanpa mengajukan pinjaman.
Setelah itu, korban akan mendapat tagihan atas pinjaman yang tak pernah diajukan.
3 Hal yang Perlu Dilakukan untuk Hadapi Modus Tagihan Penipuan Pinjol Ilegal
Mengutip dari laman Easycash, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk menghadapi modus penipuan pinjol ilegal, yaitu:
Menghubungi Pihak Kepolisian
Anda bisa menghubungi pihak kepolisian jika mendapati adanya modus penipuan tagihan pinjol ilegal.
Baca Juga: Nana Mirdad Mengaku Diteror Debt Collector Akibat PayLater, Apakah Terjerat Pinjol Legal?
Cara pelaporannya bisa melalui situs patrolisiber.id atau email [email protected].
