Dedi Mulyadi Gulirkan Program Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Menteri Wihaji Tegaskan Patuh Pada Fatwa Ulama!

Senin 05 Mei 2025, 17:31 WIB
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia, Wihaji menentang mengenai kebijakan Vasektomi yang digulirkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi lantaran melanggar Fatwa MUI. (Sumber: Capture Instagram @Wihaji.pwh)

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia, Wihaji menentang mengenai kebijakan Vasektomi yang digulirkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi lantaran melanggar Fatwa MUI. (Sumber: Capture Instagram @Wihaji.pwh)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia, Wihaji, memberikan tanggapan terkait wacana menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial (bansos), yang sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam keterangannya di Tigaraksa, Senin, 5 Mei 2025, Wihaji menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada ketentuan yang telah ditetapkan para ulama mengenai metode kontrasepsi bagi pria atau Metode Operasi Pria (MOP). Meski demikian, ia menyampaikan bahwa ada sejumlah hal yang perlu dicermati.

"Sejak tahun 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa vasektomi diharamkan, kecuali dalam kondisi tertentu. Kami hanya menerapkan yang termasuk pengecualian itu. Tidak boleh sampai menyebabkan kemandulan permanen," ujar Wihaji kepada wartawan dikutip Poskota pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Mengenal Vasektomi yang Diusulkan Dedi Mulyadi, Begini Prosedur dan Dampaknya

Wihaji juga menambahkan bahwa isu vasektomi ini bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak dulu, pemerintah selalu berupaya berjalan seiring dengan pandangan para ulama.

Tercatat, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vasektomi sebanyak tiga kali, yaitu pada 1977, 1983, dan 2009, yang keseluruhannya menyatakan haram.

Namun, perubahan terjadi pada tahun 2012 ketika MUI merilis fatwa baru yang memperbolehkan metode ini, dengan syarat ketat.

Beberapa ketentuan tersebut antara lain, pria yang akan menjalani vasektomi harus telah memiliki minimal dua orang anak, berusia minimal 35 tahun, anak bungsu berusia lima tahun, mendapat persetujuan dari istri, serta lolos pemeriksaan medis.

"Jadi pelaksanaannya tidak bisa sembarangan. Semua harus mengikuti aturan dan ketentuan hasil ijtima ulama. Bahkan dalam rekomendasi tersebut, kita dilarang untuk mengampanyekan program ini secara bebas," jelas Wihaji.

Baca Juga: Tanggapi Hebohnya Usulan Dedi Mulyadi Soal Vasektomi, Dokter Tirta: Gak Bisa Dipaksa

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar vasektomi dijadikan salah satu syarat bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial.


Berita Terkait


News Update