BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara soal usulan kontroversial dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewacanakan vasektomi sebagai syarat bagi pria penerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa.
Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar, dengan tegas menyatakan bahwa prosedur medis tersebut haram dilakukan kecuali dalam kondisi darurat yang disahkan secara medis dan syariat.
Rafani mengacu pada fatwa MUI Pusat tahun 2012 yang secara jelas menyebutkan larangan vasektomi jika dilakukan tanpa alasan kesehatan yang mendesak.
“Pusat pun mengingatkan agar hati-hati. Dalam fatwa itu, vasektomi haram kecuali ada darurat syar’i, dan itu harus diperkuat oleh pendapat dokter ahli,” ujar Rafani saat ditemui awak media.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi untuk Penerima Bansos, Begini Tanggapan Mensos Gus Ipul
Ia mencontohkan bahwa tindakan vasektomi hanya dibolehkan jika seseorang menghadapi risiko kesehatan berat akibat kehamilan pasangannya.
Namun, bila prosedur ini dijadikan syarat untuk menerima bansos atau beasiswa, MUI Jabar menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara agama.
“Dalam rapat kami pertanyakan di mana letak daruratnya kalau hanya untuk jadi syarat penerima bansos? Pak Ketua Umum (MUI) sudah menegaskan, kalau alasannya seperti itu, jelas tidak bisa,” tegas Rafani.
Lebih jauh, Rafani mengingatkan Dedi Mulyadi agar mencari solusi lain dalam program pengendalian penduduk tanpa harus melanggar ketentuan syariat.
Menurutnya, masih banyak cara yang bisa dilakukan tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat memicu perdebatan publik dengan ide bahwa vasektomi bisa dijadikan persyaratan bagi pria yang ingin menerima bantuan dari pemerintah daerah. Ia bahkan menyatakan siap memberi insentif sebesar Rp 500 ribu bagi warga yang bersedia menjalani prosedur tersebut.