3 Poin yang Mesti Diperhatikan agar Tak Kena Tipu Pinjol Ilegal

Senin 05 Mei 2025, 17:12 WIB
Ilustrasi waspada kena tipu pinjol ilegal. (Sumber: Cairin)

Ilustrasi waspada kena tipu pinjol ilegal. (Sumber: Cairin)

Salah satu tanda pinjol legal ialah berizin OJK dan memiliki layanan customer service yang aktif.

Sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki customer service aktif bahkan cenderung pengurusnya pun anonim.

Baca Juga: Menguak Modus Baru Pinjol Ilegal: Sebar Data Nasabah via Kontak Darurat dan Google Maps

Akses Hanya Diizinkan CAMILAN

Pinjol legal hanya diizinkan oleh OJK untuk mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN).

Apabila akses permintaan lebih dari yang ditentukan sebaiknya dihindari, karena berpotensi adanya penyalahgunaan data pribadi.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.


Berita Terkait


News Update