POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap jebakan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), karena bisa sangat merugikan.
Selain itu, sebelum mengajukan pinjaman penting untuk mengetahui bagaimana perbedaan dari pinjol legal dan ilegal.
Menurut Compliance Cairin, Theresia Eka ada tiga hal dasar yang perlu debitur atau peminjam ketahui agar tidak terjebak pinjol ilegal.
“Ada tiga hal penting yang harus diketahui sebelum melakukan pinjaman pada Fintech Peer to Peer Lending Legal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Theresia dikutip dari laman Cairin dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Bahaya Gunakan Joki Pinjol Ilegal, Ini 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui
Ia juga menyebutkan bahwa saat mengajukan pinjaman penting untuk memperhatikan penyelenggara layanan terdaftar dan diawasi OJK serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Untuk mendapatkan informasi Fintech Peer to Peer Lending yang sudah berizin, dapat di cek melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK di 157,” ungkapnya.
3 Poin yang Perlu Diperhatikan
Tidak Menghubungi Layanan Komunikasi Pribadi Tanpa Izin
Pinjol legal tidak menghubungi penggunanya melalui saluran pribadi. Sementara pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi.
Dari hal ini bisa dibedakan mana pinjol legal dan ilegal. Sehingga Anda tidak akan terjebak ke dalam entitas keuangan tanpa izin tersebut.
Baca Juga: Berapa Lama Durasi Teror DC Pinjol? Begini Cara Menghentikannya
Kemudian jangan klik tautan atau link yang datangnya dari sumber yang tidak jelas.
