Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila mendapatkan aktivitas yang menjurus ke modus penipuan tagihan.
OJK membuka layanan pengaduan melalui SIPASTI atau Anda bisa mengontak langsung ke nomor layanan OJK di 157.
Baca Juga: Bahaya Tersembunyi di Balik Izin Lokasi Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Solusinya!
Lapor ke Kominfo
Anda juga bisa melaporkan kasus yang bersangkutan dengan pinjol ilegal ini ke kominfo melalui email [email protected].
Cara Mencegah Penipuan Pinjol Ilegal
Berikut ini langkah-langkah untuk mencegah modus penipuan pinjol ilegal, yaitu:
Jaga Data Pribadi
Hindari memberikan data pribadi ke sembarang orang atau kepada sumber yang tidak jelas.
Hal ini penting dilakukan agar data Anda tidak disalahgunakan. Waspada juga dalam memberikan data pribadi ke berbagai layanan online.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Sadap Kontak dan Grup WhatsApp? Ini Fakta dan Cara Lindungi Diri
Jangan Buka Tautan Sembarangan
Waspada juga terhadap kiriman sebuah link atau tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.
Biasanya tautan ini dibagikan melalui saluran WhatsApp atau SMS. Aktivitas ini bertujuan untuk mencuri data pribadi atau hal lain yang merugikan.
Nantinya data yang berhasil dicuri berpotensi digunakan seperti mengajukan pinjaman online ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Dapat Tawaran Jasa Joki Galbay Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghindarinya
