POSKOTA.CO.ID - Apakah kamu pernah mendapatkan tawaran dari jasa joki galbay pinjol yang menawarkan diri untuk melunasi utang? Jika iya, maka kamu perlu waspada.
Pasalnya, tak seperti yang kamu kira akan memberikan keuntungan, menggunakan jasa joki pinjol justru akan membuat kamu terkena masalah di kemudian hari.
Kemunculan jasa joki galbay pinjol di tengah masyarakat sejalan dengan terus meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan fintech peer to peer P2P lending untuk mendapatkan dana dengan cepat.
Baca Juga: Pinjol Legal Berizin OJK dengan Penawaran Limit Tertinggi dan Bunga Rendah
Pinjol kerap dianggap sebagai jalan keluar bagi mereka yang kesulitan dalam mendapatkan dana cepat di kala keadaan sedang mendesak.
Alhasil, karena terburu-buru mendapatkan pinjaman, banyak dari mereka yang malah tidak mampu melunasi utang tau istilahnya gagal bayar (galbay) utang pinjol.
Kemudian para joki galbay pinjol ini dianggap sebagai jalan keluar bagi mereka yang terlanjur galbay agar tidak didatangi debt collector (DC) lapangan ataupun masuk daftar hitam SLIK OJK.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator layanan keuangan di Indonesia mengimbau gata nasabah tidak menggunakan jasa joki pinjol.
Baca Juga: Joki Galbay Pinjol: Untung Atau Malah Buntung?
Menurut keterangan OJK di akun media sosial resminya, jasa joki pinjol punya banyak bahaya untuk masyarakat, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga penipuan.
Lantas, apa saja risiko menggunakan jasa joki pinjol dan bagaimana cara menghindari tawaran joki galbay pinjol? Berikut informasinya untuk mu.