Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Sadap Kontak dan Grup WhatsApp? Ini Fakta dan Cara Lindungi Diri

Senin 05 Mei 2025, 14:30 WIB
Tanda pinjol ilegal bisa akses data WhatsApp Anda. Pelajari cara memproteksi diri dan langkah melaporkan ke OJK. (Sumber: Freepik)

Tanda pinjol ilegal bisa akses data WhatsApp Anda. Pelajari cara memproteksi diri dan langkah melaporkan ke OJK. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan kembali muncul seputar maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, beredar peringatan bahwa beberapa aplikasi tersebut diduga mampu meretas kontak dan grup WhatsApp pengguna.

Jika benar, hal ini tentu sangat berbahaya mengingat WhatsApp menjadi salah satu platform komunikasi yang paling banyak digunakan.

Laporan terbaru dari berbagai korban menunjukkan bahwa aplikasi pinjol ilegal tidak hanya mengancam keamanan data pribadi, tetapi juga berpotensi menyebarkan informasi kontak ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa pengguna mengaku mengalami intimidasi setelah data kontaknya diambil paksa oleh oknum pinjol ilegal. Berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol, mengenai bagaimana cara kerja pinjol ilegal dalam mengakses data pengguna?

Baca Juga: Pinjol Legal Berizin OJK dengan Penawaran Limit Tertinggi dan Bunga Rendah

Apa saja langkah pencegahan yang bisa dilakukan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Pinjol Ilegal dengan Legal: Bagaimana Membedakannya?

Sebelum membahas risiko peretasan, penting untuk memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal:

  1. Sumber Aplikasi:

Legal: Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tersedia di Play Store/App Store.

Ilegal: Didistribusikan melalui link tidak resmi atau situs pihak ketiga.

  1. Izin Akses:

Pinjol ilegal sering meminta izin berlebihan, seperti akses ke SMS, kontak, lokasi, bahkan galeri.

  1. Modus Operandi:

Pinjol ilegal kerap menggunakan ancaman dan intimidasi jika peminjam gagal bayar.


Berita Terkait


News Update