Waspadai Istilah Pihak Ketiga dalam Penagihan Utang Digital, Ini Faktanya

Minggu 04 Mei 2025, 13:36 WIB
Ilustrasi. Memahami istilah pihak ketiga yang harus diwaspadai dalam penagihan utang digital. (Sumber: Freepik/yanalya)

Ilustrasi. Memahami istilah pihak ketiga yang harus diwaspadai dalam penagihan utang digital. (Sumber: Freepik/yanalya)

POSKOTA.CO.ID - Masih banyak masyarakat yang merasa khawatir dengan isu "pihak ketiga" yang disebut-sebut akan turun tangan dalam proses penagihan utang di tahun 2025.

Ketakutan ini kerap kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menakut-nakuti nasabah yang gagal bayar, terutama pada layanan pinjaman digital.

Istilah "pihak ketiga" dalam konteks penagihan utang sebenarnya merujuk pada debt collector atau DC lapangan.

Baca Juga: Takut Galbay tapi Nekat Pinjam? Ini yang Harus Kamu Tahu Saat Terlambat Bayar Pinjol, Jangan Sampai Terjadi!

Mereka umumnya digunakan oleh penyedia layanan pinjaman online, baik legal maupun ilegal, untuk melakukan penagihan kepada peminjam yang menunggak.

Apa dan Siapa Sebenarnya Pihak Ketiga?

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Minggu, 4 Mei 2025, pihak ketiga ini bukan sosok misterius seperti yang sering digambarkan secara menakutkan.

Mereka adalah tenaga penagih utang yang bekerja di bawah perusahaan jasa penagihan profesional, mirip dengan sistem outsourcing.

Perusahaan ini memiliki regulasi dan prosedur kerja yang harus dipatuhi, terutama bagi lembaga penagih yang bekerja sama dengan penyedia layanan pinjaman berbasis aplikasi yang legal atau dikenal sebagai pindar.

Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Rampas Aset Nasabah Galbay Utang Pinjolnya? Simak Penjelasan Informasinya

Masyarakat tidak perlu panik karena penagihan oleh pihak ketiga ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum.

Berita Terkait

News Update