Waspadai Istilah Pihak Ketiga dalam Penagihan Utang Digital, Ini Faktanya

Minggu 04 Mei 2025, 13:36 WIB
Ilustrasi. Memahami istilah pihak ketiga yang harus diwaspadai dalam penagihan utang digital. (Sumber: Freepik/yanalya)

Ilustrasi. Memahami istilah pihak ketiga yang harus diwaspadai dalam penagihan utang digital. (Sumber: Freepik/yanalya)

Baik pihak pindar maupun tim penagih pihak ketiga, semuanya tunduk pada aturan yang sama dalam melakukan penagihan utang.

Tidak Perlu Takut, Tidak Ada Penjara untuk Galbay

Salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat adalah ancaman akan dipenjara jika tidak mampu membayar utang.

Perlu ditegaskan, gagal bayar pinjaman digital bukan merupakan tindak pidana yang bisa membuat seseorang langsung dipenjara.

Penagihan dilakukan melalui proses perdata, bukan pidana, selama tidak ada unsur penipuan.

Dalam menghadapi masalah finansial, penting bagi masyarakat untuk menjaga ketenangan hati dan pikiran.

Solusi yang bijak dapat ditemukan ketika seseorang berada dalam kondisi mental yang stabil. Pendekatan spiritual juga bisa menjadi bagian dari upaya penyelesaian masalah, sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Ketakutan terhadap "pihak ketiga" kerap kali disebabkan oleh kurangnya informasi yang tepat.

Edukasi dan pemahaman tentang proses penagihan yang sesuai hukum menjadi penting agar masyarakat tidak mudah panik dan bisa menyikapi masalah utang dengan kepala dingin.

Selalu pastikan bahwa Anda hanya berurusan dengan layanan pinjaman legal atau pindar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berita Terkait

News Update