Waspada Pinjol Ilegal, Ini 3 Tips agar Tidak Terjebak

Minggu 04 Mei 2025, 10:49 WIB
Tips agar tidak terjebak pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/pvproductions)

Tips agar tidak terjebak pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/pvproductions)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Sayangnya, banyak yang belum memahami legalitas pinjol sehingga tak jarang dari mereka terjebak dalam praktik ilegal yang sangat berisiko.

Artikel ini akan menjalaskan tiga tips yang dapat Anda pahami agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Galbay Pinjol Legal, Apakah Data Pribadi Masih Aman?

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah praktik pinjaman unag melalui platform yang tidak terdaftar secara resmi atau tidak memiliki izin beroperasi.

Biasanya, pinjaman ini memiliki bunga yang sangat tinggi. Akibatnya debitur kewalahan dan dirugikan di kemudian hari.

Tips agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan agar tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Durasi Maksimal Debt Collector Pinjol Mendatangi Nasabah

1. Cek Legalitas Pinjol

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengecek legalitas sebuah layanan. Pinjol ataupun pinjaman daring (pindar) resmi harus mendapat izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh sebab itu, hati-hati terhadap pinjol ilegal. Anda dapat melakukan pengecekan di saluran berikut:

  • Website: ojk.go.id/kanal/iknb/financial-technology/olddefault.aspx
  • Email: [email protected]
  • Call Center: 157

2. Hapus SMS Tawaran Pinjol

Layanan resmi tidak dizinkan untuk menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau pesan instan lainnya.

Anda dapat menghapus SMS tawaran pinjol agar tidak mudah terjebak lewat iklan atau penawaran mereka.

Baca Juga: 3 Cara Tehindar dari Jeratan Utang Pinjol, Segera Lakukan Hal Ini

3. Jaga Data Pribadi

Pastikan Anda selalu menjaga data pribadi dengan berbgai cara misalnya mengindari unduh aplikasi secara sembarang, menyertakan KTP atau data pribadi di media sosial, dan lain sebagainya.

Itulah tiga cara yang bisa Anda lakukan agar tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang dapat berisiko pada finansial.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol atau pinjaman daring (pindar).

Poskota hanya memberikan beberapa tips agar Anda tidak mudah terjebak pada praktik layanan pinjaman yang tidak resmi.

Berita Terkait

News Update