POSKOTA.CO.ID - Penggunaan pinjaman online (pinjol) semakin berkembang dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana cepat.
Namun, pengguna harus berhati-hati karena ada risiko serius yang muncul jika mengalami gagal bayar atau galbay.
Galbay terjadi ketika peminjam tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang tepat waktu.
Faktor utama terjadinya galbay adalah kurangnya pengelolaan keuangan yang baik atau ketidaktepatan dalam menghitung kemampuan ekonomi sendiri.
Baca Juga: Cara dan Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya di Sini
Penggunaan platform pinjol, baik resmi maupun ilegal, harus dilakukan dengan penuh kewaspadaan. Apabila terjadi galbay, risiko yang dihadapi bisa sangat membahayakan.
Terlebih lagi jika aplikasi yang digunakan tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risiko yang muncul justru bisa lebih besar dan merugikan.
3 Risiko Galbay Pinjol
Mengutip dari YouTube NOVA, ada tiga risiko utama yang dihadapi jika terjadi galbay pinjol. Berikut ulasan lengkapnya.
1. Utang Terus Membengkak
Pertama, risiko utang yang membengkak. Saat terlambat membayar, bukan hanya bunga keterlambatan yang bertambah, tetapi juga denda yang dihitung setiap hari.
Baca Juga: DC Pinjol Tagih Terus hingga Menganggu, Bolehkah Nasabah Matikan HP? Begini Kata Pengamat
OJK sendiri menetapkan batas denda maksimal sebesar 0,4 persen per hari.