POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini tengah marak dan menjadi salah satu solusi yang dipilih oleh banyak pengguna karena dinilai menjadi solusi yang cepat.
Pinjol dipilih di saat pengguna berhadapan dengan kondisi yang mendesak dan membutuhkan uang cepat. Maka dari itu, pinjol menawarkan proses pencairan yang cepat dan tidak memerlukan syarat atau penjamin.
pengguna hanya diharuskan untuk mendaftar menggunakan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP dan data diri lainnya hingga dana akan langsung cair dengan cepat melalui rekening bank atau dompet elektronik.
Namun, tidak sedikit yang akhirnya terjebak permasalahan gagal bayar atau galbay yang menjadi salah satu permasalahan finansial yang justru semakin besar di kemudian hari.
Baca Juga: Mantan DC Pinjol Bocorkan Risiko Gagal Bayar, Ini Faktanya
Biasanya itu terjadi karena saat pengajuan peminjaman dana pengguna tidak memikirkan kebutuhan dan kemampuan finansial untuk membayar nya di kemudian hari atau kurang bijak.
Apa Itu Galbay Pinjol?
Gagal bayar atau gal baik pinjol merupakan kondisi di mana peminjam tidak mampu untuk membayar kembali pinjaman yang sudah di masukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Hal ini tentunya akan menimbulkan berbagai macam resiko dan menjadi permasalahan yang justru membuat Anda akan semakin terpuruk jika tidak segera melunasi utang tersebut.
Baca Juga: Pelajari Prinsip Keuangan Ini agar Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal Saat Kondisi Finansial Terdesak
Terlebih jika Anda gagal bayar di pinjol ilegal atau yang belum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memunculkan kemungkinan ditagih dengan cara kasar oleh Debt Collector atau DC.
DC pinjol ilegal untuk memiliki pola yang sama yakni melakukan berbagai cara agar meminjam segera membayar utang dengan cara apa pun termasuk intimidasi ataupun jaman penyebaran data.
Namun, apa risiko yang akan dihadapi jika sengaja galbay di pinjol legal atau telah diawasi oleh OJK?
Risiko Sengaja Galbay Pinjol Legal
Melansir dari kanal YouTube Manting Id, menjelaskan terkait risiko yang akan dihadapi pengguna jika dengan sengaja melakukan galbay di pinjol yang legal atau telah diawasi oleh OJK.
Apabila Anda dengan sengaja melakukan galbay pinjol legal yang telah memiliki aturan hukum di Indonesia, akan ada risiko yang mengancam data pribadi Anda.
Data pribadi bukan untuk disebarluaskan atau disalahgunakan seperti apa yang dilakukan pinjol ilegal, tetapi data Anda akan diberikan penilaian buruk.
“Kalian kalau galbay di pinjol legal, data kalian akan terdampak ya,” katanya yang dikutip Poskota Minggu, 4 April 2025.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Cicilan Pinjol Legal? Ini 3 Langkah yang Bisa Dilakukan
Seperti yang diketahui, saat Anda mengajukan pinjaman dana online di aplikasi pinjol OJK, data pribadi yang dimasukkan akan otomatis masuk ke Pusat Data Fintech Landing (Pusdafil) yang merupakan tempat bagi para nasabah pinjol yang bermasalah.
“Ketika Anda bermasalah di situ, Anda akan kesulitan untuk meminjam ke aplikasi lain,” katanya.
Tak hanya berdampak untuk meminjam di aplikasi fintech lainnya, pengguna juga akan kesulitan untuk meminjam dana di bank di kemudian hari, lantaran pihak bank juga akan melakukan pelacakan terkait riwayat peminjaman Anda.
Pasalnya, data Anda otomatis masuk ke sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK yang akan memperlihatkan penilaian atau catatan pembayaran fintech Anda.
Baca Juga: Mengapa Pinjol Ilegal Terus Meneror Pengguna dengan Banyak Nomor? Penyebab dan Solusinya
Jika masih ada rencana untuk melakukan peminjaman dana baik online atau di bank, hal ini tentunya akan menjadi masalah di masa yang akan datang.
Namun, jika tidak ada keinginan untuk melakukan peminjaman dana di jasa layanan pinjaman manapun, hal ini tidak akan menjadi masalah jika memang memutuskan untuk galbay di pinjol legal.
Namun, pinjaman uang atau utang tetap harus dibayar. Seperti saat Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman di awal yang sudah mengetahui risiko untuk membayar di waktu yang telah ditentukan.
Demikian informasi terkait risiko sengaja galbay di pinjol legal yang harus diketahui oleh pengguna.
Disclaimer: Hati-hati untuk menggunakan jasa pinjaman online dan bijaklah untuk pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.