Pelajari Prinsip Keuangan Ini agar Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal Saat Kondisi Finansial Terdesak

Jumat 02 Mei 2025, 20:14 WIB
Ilustrasi literasi keuangan. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi literasi keuangan. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Alasan mengapa banyak yang terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) karena rendahnya literasi keuangan.

Literasi keuangan menjadi hal yang mesti dipahami di tengah ekonomi yang belum jelas serta perubahan sosial yang semakin kompleks.

Dengan memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait keuangan, dapat membentuk kebiasaan dan perilaku keuangan yang sehat. Sehingga apabila dalam kondisi terdesak tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SLINK) pada tahun 2024, menunjukkan bahwa literasi keuangan di Indonesia sebesar 65,43 persen dan inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.

Baca Juga: Apakah Pinjol Ilegal Akan Mengakses Lokasi Anda? Ketahui Risiko dan Cara Melindungi Diri

Hasil survei tersebut menunjukkan ada sejumlah penduduk yang memiliki tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan lebih lendah.

Dari kategori umur, usia 15-17 tahun masih memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah. Sehingga dimungkinkan di tingkat remaja menjadi boros bahkan mendorong untuk berutang, seperti mengakses layanan pinjaman online.

Prinsip Keuangan 50/30/20

Pentingnya untuk memahami dan mengetahui tentang literasi keuangan ini, akan berdampak terhadap bagaimana mengatur uang yang Anda miliki.

Contoh sederhana membuat anggaran bulanan agar kebutuhan bulanan terpenuhi, serta bila ada utang bisa tetap terbayar serta menyisihkan tabungan untuk mencapai kebebasan finansial.

Baca Juga: Apa Bedanya Pinjol dengan Pindar? Simak Ciri-Cirinya di Sini dan Jangan sampai Salah

Prinsip ini membagi pendapatan Anda ke dalam sejumlah pos semisal 50 persen kebutuhan, 30 persen keinginan dan 20 persen tabungan serta pembayaran utang.

Berita Terkait

News Update