Namun, apa risiko yang akan dihadapi jika sengaja galbay di pinjol legal atau telah diawasi oleh OJK?
Risiko Sengaja Galbay Pinjol Legal
Melansir dari kanal YouTube Manting Id, menjelaskan terkait risiko yang akan dihadapi pengguna jika dengan sengaja melakukan galbay di pinjol yang legal atau telah diawasi oleh OJK.
Apabila Anda dengan sengaja melakukan galbay pinjol legal yang telah memiliki aturan hukum di Indonesia, akan ada risiko yang mengancam data pribadi Anda.
Data pribadi bukan untuk disebarluaskan atau disalahgunakan seperti apa yang dilakukan pinjol ilegal, tetapi data Anda akan diberikan penilaian buruk.
“Kalian kalau galbay di pinjol legal, data kalian akan terdampak ya,” katanya yang dikutip Poskota Minggu, 4 April 2025.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Cicilan Pinjol Legal? Ini 3 Langkah yang Bisa Dilakukan
Seperti yang diketahui, saat Anda mengajukan pinjaman dana online di aplikasi pinjol OJK, data pribadi yang dimasukkan akan otomatis masuk ke Pusat Data Fintech Landing (Pusdafil) yang merupakan tempat bagi para nasabah pinjol yang bermasalah.
“Ketika Anda bermasalah di situ, Anda akan kesulitan untuk meminjam ke aplikasi lain,” katanya.
Tak hanya berdampak untuk meminjam di aplikasi fintech lainnya, pengguna juga akan kesulitan untuk meminjam dana di bank di kemudian hari, lantaran pihak bank juga akan melakukan pelacakan terkait riwayat peminjaman Anda.
Pasalnya, data Anda otomatis masuk ke sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK yang akan memperlihatkan penilaian atau catatan pembayaran fintech Anda.
Baca Juga: Mengapa Pinjol Ilegal Terus Meneror Pengguna dengan Banyak Nomor? Penyebab dan Solusinya