Tak Sanggup Bayar Cicilan Pinjol Legal? Ini 3 Langkah yang Bisa Dilakukan

Sabtu 03 Mei 2025, 19:27 WIB
Ilustrasi galbay pinjaman online (pinjol). (Sumber: AFPI)

Ilustrasi galbay pinjaman online (pinjol). (Sumber: AFPI)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi menjadi solusi finansial jangka pendek karena menawarkan pencairan dana yang cepat dengan syarat yang mudah.

Namun pinjaman berbasis digital ini juga bisa menjadi bumerang bagi peminjam jika gagal bayar (galbay).

Ada dua jenis pinjaman online yang mesti diketahui, yaitu pinjol legal yang disebut pinjaman daring (pindar) dan pinjol ilegal.

Jika Anda sedang benar-benar membutuhkan dana cepat akses pindar serta jauhi pinjol ilegal karena dinilai merugikan dan meresahkan.

Baca Juga: Risiko dan Solusi jika Galbay dari Pinjol Ilegal

Untuk mengetahui apa saja platform pinjol legal yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi OJK.

Bagaimana jika Gagal Bayar, Apa Solusinya?

Sebelum membahas ke tahapan solusi, perlu diketahui jika gagal bayar (galbay) merupakan kondisi di mana debitur atau peminjam tidak mampu melunasi cicilannya.

Hal tersebut tentu mengandung risiko yang perlu ditanggung oleh peminjam. Risiko yang perlu ditanggung oleh debitur, yaitu mendapat catatan buruk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK.

Jika catatan tersebut dinilai negatif, kemungkinan Anda akan kesulitan untuk mengajukan kredit seperti rumah, kendaraan atau bahkan modal usaha di masa yang akan datang.

Baca Juga: Jangan Panik! Simak Cara Atasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Debitur Galbay Wajib Catat

Namun meski begitu, OJK memberikan sejumlah solusi bagi debitur yang terlanjur mengambil pinjaman tetapi tidak bisa melunasi cicilannya.

Berita Terkait

News Update